Kasus BPJS Karyawan PT Radja Udang Malingping Terungkap di RDP DPRD Lebak

Kasus dugaan pelanggaran hak karyawan oleh PT Radja Udang Malingping mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (5/2). Rapat tersebut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak, Disnaker, DLH, DPD HIMMA Lebak, serta keluarga karyawan yang merasa dirugikan.

Anggota DPD HIMMA Lebak, Repi Rizali, mengungkap bahwa almarhum Sopian Ramli selama empat tahun bekerja tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya, hingga meninggal dunia, Sopian tidak memperoleh hak perlindungan sebagai pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Lebak, Dicky Hardiyanto, menjelaskan bahwa PT Radja Udang Malingping baru mendaftarkan kepesertaan sejak November 2021 dengan 17 karyawan dan hanya mencakup tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Pada Januari 2026, jumlah peserta meningkat menjadi 47 orang. Namun, Dicky menegaskan bahwa nama Sopian Ramli tidak tercatat dalam data BPJS.

Sekretaris Komisi III DPRD Lebak, Medi Juanda, menilai kelalaian tersebut sebagai pelanggaran karena kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib. Sementara itu, perwakilan manajemen PT Radja Udang Malingping, Nardi, mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga almarhum. Ia juga menyatakan perusahaan kini telah mendaftarkan seluruh karyawan, termasuk pekerja harian, ke BPJS Ketenagakerjaan.

Lebih baru Lebih lama