Viral Video Dugaan Penistaan Agama di Lebak Picu Kecaman, Polisi Bergerak Cepat

LEBAK – Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan dipaksa bersumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an viral di media sosial dan memicu gelombang kecaman publik. Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah salon kecantikan di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam rekaman berdurasi 57 detik yang beredar luas, tampak dua perempuan duduk saling berhadapan dengan sebuah Al-Qur’an yang diletakkan di lantai. Salah satu perempuan yang diduga pemilik salon, Nurlela, terlihat meminta perempuan di hadapannya untuk berdiri dan menginjak kitab suci tersebut sebagai bentuk sumpah untuk membuktikan dirinya tidak bersalah dalam persoalan pribadi.

Aksi tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah. Ia mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas.

“Ini bentuk penghinaan dan penistaan agama Islam. Tindakan menyuruh seseorang bersumpah dengan menginjak Al-Quran sangat tidak bisa diterima,” ujar Musa, Jumat (10/4/2026).

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi melukai perasaan umat Islam dan memicu keresahan di tengah masyarakat. Musa juga mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada Kapolres Lebak agar segera ditindaklanjuti secara hukum.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke Kapolres Lebak,” tegasnya.

Ia turut mengapresiasi respons cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh Polsek Malingping, dan penanganan perkara kini dilimpahkan ke Polres Lebak untuk proses lebih lanjut.

“Saya apresiasi respons cepat aparat dalam menangani kasus ini,” tambahnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap motif di balik peristiwa tersebut serta menyusun kronologi lengkap kejadian. Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat ditangani secara transparan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Lebih baru Lebih lama