Dugaan Investasi Ilegal Aplikasi VID Menguat, Pemuda Malingping Lakukan Investigasi

Malingping - Dugaan bahwa aplikasi investasi VID merupakan investasi ilegal atau bodong semakin menguat. Hal ini menyusul hasil pengecekan yang dilakukan oleh Iman Setiawan, seorang pemuda asal Malingping, yang menyatakan bahwa aplikasi tersebut tidak terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Iman Setiawan mengungkapkan bahwa pengecekan dilakukan untuk memastikan legalitas dan keamanan aplikasi investasi VID yang belakangan ini mulai menarik perhatian masyarakat. Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, nama aplikasi VID tidak ditemukan dalam daftar perusahaan atau platform investasi yang memiliki izin dan pengawasan dari OJK.

“Setelah dilakukan pengecekan langsung ke OJK, aplikasi VID tidak terdaftar. Hal ini tentu patut menjadi perhatian serius bagi masyarakat agar lebih waspada,” ujar Iman.

Saat ini, Iman Setiawan mengaku tengah melakukan investigasi lebih lanjut terkait aktivitas dan sistem yang dijalankan oleh aplikasi VID. Investigasi tersebut bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi tambahan guna memastikan apakah aplikasi tersebut benar-benar melanggar ketentuan hukum yang berlaku di sektor keuangan.

Iman juga menyampaikan bahwa dirinya tidak menutup kemungkinan akan mengambil langkah atau tindakan lanjutan apabila ditemukan indikasi kuat adanya praktik investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya calon investor, agar selalu melakukan pengecekan legalitas suatu platform investasi sebelum menanamkan modal. “Pastikan aplikasi atau perusahaan investasi terdaftar dan diawasi oleh OJK agar terhindar dari kerugian,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola aplikasi VID terkait dugaan tersebut.


Lebih baru Lebih lama