Motor Scoopy Hilang di Halaman Pendopo Kecamatan Malingping Saat Waktu Berbuka, Aktivis Soroti Pengelolaan Parkir

Lebak -Aksi pencurian kendaraan bermotor kembali terjadi di kawasan Alun-alun Malingping, Kabupaten Lebak. Sebuah sepeda motor Honda Scoopy warna hitam milik warga dilaporkan hilang saat diparkir di halaman Pendopo Kecamatan Malingping, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 18.15 WIB, bertepatan dengan waktu berbuka puasa.

Korban diketahui bernama Rohmat, warga Malingping yang saat itu datang bersama keluarganya untuk berbuka puasa di Alun-alun Malingping.

Rohmat menjelaskan, dirinya tiba di kawasan tersebut menjelang waktu maghrib dan memarkirkan sepeda motornya di halaman kantor Kecamatan Malingping, tepatnya di belakang Tugu Harimau dekat tiang bendera.

“Ke Alun-alun sekitar jam 18.15 WIB setelah adzan maghrib. Motor diparkir di belakang Tugu Harimau dekat tiang bendera, lalu saya tinggal ke alun-alun untuk berbuka puasa bersama keluarga,” ungkap Rohmat.

Namun, setelah selesai berbuka puasa dan melaksanakan shalat maghrib, Rohmat kembali ke lokasi parkir sekitar pukul 18.50 WIB. Saat itulah ia terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

“Pas balik lagi ke parkiran sekitar jam 18.50 WIB, motor sudah hilang,” ujarnya.

Peristiwa tersebut menimbulkan sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya aktivis Lebak Selatan, Haes Rumbaka. Ia menyayangkan kejadian pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di area yang selama ini diketahui terdapat petugas parkir yang memungut biaya dari pengendara.

Menurut Haes, keberadaan petugas parkir seharusnya memberikan jaminan keamanan bagi kendaraan yang diparkir di lokasi tersebut.

“Padahal di halaman Pendopo Kecamatan Malingping itu ada petugas yang memungut biaya parkir. Seharusnya kejadian seperti ini bisa diminimalisir. Kalau sudah terjadi kehilangan seperti ini, siapa yang bertanggung jawab?” kata Haes.

Ia pun mendesak agar pengelolaan parkir di kawasan Alun-alun Malingping segera dievaluasi secara menyeluruh. Terlebih, selama ini praktik pungutan di kawasan tersebut disebut tidak memiliki legitimasi atau aturan yang jelas.

“Saya meminta pengelola parkir dievaluasi. Meskipun tidak ada legitimasi yang mengatur pungutan di sana, paling tidak mereka sudah mengambil manfaat dari parkiran tersebut. Pengelola, terutama petugas di lapangan, harus bertanggung jawab penuh atas kendaraan yang dititipkan di sana,” tegasnya.

Diketahui, Alun-alun Malingping merupakan salah satu ruang publik yang cukup vital di wilayah Lebak Selatan. Kawasan ini kerap dipadati pengunjung, terutama selama Bulan Ramadhan, ketika masyarakat datang untuk berburu takjil, berbuka puasa, hingga bersantai bersama keluarga.

Namun di balik keramaian tersebut, kawasan alun-alun juga kerap disorot terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli). Mulai dari pungutan kepada pedagang kaki lima hingga pungutan terhadap kendaraan yang parkir di sekitar alun-alun disebut sudah bukan hal baru.

Karena itu, masyarakat berharap pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak segera mengambil langkah konkret untuk menata kawasan tersebut. Penataan dinilai penting, mulai dari pengaturan pedagang kaki lima hingga sistem parkir di tepi jalan agar lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan baru.

Dengan pengelolaan yang lebih baik, Alun-alun Malingping diharapkan dapat menjadi ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Lebih baru Lebih lama