Lebak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menyetorkan uang rampasan hasil perkara rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp1,3 miliar ke kas negara. Penyetoran tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan dalam perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Eksekusi uang rampasan itu merupakan bagian dari penanganan tindak pidana khusus perdagangan rokok ilegal yang terjadi di wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Perkara tersebut dinilai merugikan negara akibat tidak dibayarkannya cukai rokok sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, menjelaskan bahwa seluruh tahapan eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan amar putusan pengadilan.
“Uang rampasan dari perkara rokok ilegal ini telah kami eksekusi dan disetorkan ke kas negara sesuai amar putusan pengadilan,” ujar Irfano Rukmana Rachim saat konferensi pers di Lebak, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung upaya pemerintah memberantas pelanggaran di bidang cukai serta menjaga penerimaan negara.
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Negeri Rangkasbitung menyatakan dua orang terdakwa terbukti bersalah. Terdakwa Ju*****h (37), yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp1,1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, terdakwa lainnya berinisial J***m (40) divonis pidana penjara selama satu tahun. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana perdagangan rokok tanpa dilekati pita cukai yang sah.
Kejari Lebak mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal karena selain melanggar hukum, juga berdampak pada kerugian negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.
