Pedoman Media Siber

 

BANGUN BANTEN

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Wartawan Bangun Banten dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers.


1. Ruang Lingkup

a. Media Siber: Segala bentuk media yang menggunakan medium internet, melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content/UGC): Segala isi (artikel, gambar, komentar, video, dll.) yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, termasuk kolom komentar pembaca.

2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita (Prinsip WARTA)

a. Setiap berita, pada prinsipnya, harus melalui proses verifikasi yang ketat untuk menjamin akurasi. b. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus memerlukan keberimbangan (cover both sides) dengan memberikan kesempatan kepada pihak yang dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau hak jawab. c. Berita yang sudah terpublikasi wajib diperbarui (update) jika ditemukan kesalahan faktual atau terdapat tanggapan yang valid.

3. Berita Pengecualian dan Perbaruan

a. Pengecualian prinsip verifikasi dapat dilakukan jika: 1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak. 2. Sumber berita adalah sumber yang jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten. 3. Pihak yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya atau tidak dapat diwawancarai. b. Jika memuat berita pengecualian, Bangun Banten wajib memberikan keterangan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan secepatnya. Penjelasan ini dicantumkan pada bagian akhir berita, dalam kurung dan menggunakan huruf miring. c. Setelah verifikasi didapatkan, hasilnya wajib dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

4. Isi Buatan Pengguna (UGC)

a. Bangun Banten tidak bertanggung jawab atas isi Buatan Pengguna (komentar pembaca, forum, dll.) yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan/atau peraturan perundang-undangan. b. Media wajib melakukan upaya terbaik untuk menghapus Isi Buatan Pengguna yang mengandung SARA, fitnah, cabul, provokasi, atau melanggar UU ITE segera setelah dilaporkan. c. Jika dilaporkan, Bangun Banten wajib mengambil tindakan koreksi atau penghapusan dalam batas waktu yang wajar setelah menerima notifikasi.

5. Pencabutan Berita (Koreksi/Ralat)

a. Pencabutan berita dapat dilakukan jika berita terbukti mengandung kesalahan faktual yang serius atau melanggar Kode Etik Jurnalistik. b. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik. c. Berita yang sudah dicabut tidak boleh diarsipkan. Jika media siber lain menyebarluaskan berita yang dicabut, media siber lain wajib mengikuti pencabutan tersebut.

6. Hak Jawab dan Hak Koreksi

a. Bangun Banten wajib melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan secara proporsional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers. b. Hak Jawab atau Hak Koreksi dilakukan paling lambat 2x24 jam sejak permintaan diterima, sesuai ketentuan yang berlaku.

7. Iklan (Prinsip DAGANG yang Jelas)

a. Bangun Banten wajib membedakan secara tegas antara produk berita (WARTA) dan produk iklan. b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan/atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan yang jelas, seperti "Advertorial," "Iklan," "Sponsored," atau kata lain yang menjelaskan bahwa konten tersebut adalah konten berbayar.


Kontak Pengaduan:

Jika Anda menemukan konten di Bangun Banten yang melanggar Pedoman Media Siber atau Kode Etik Jurnalistik, silakan hubungi kami melalui:

  • [Alamat Email Redaksi]

  • [Nomor Telepon/Kontak Redaksi]

Tim Redaksi Bangun Banten (Dibuat berdasarkan Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber)