Mathlaul Anwar Community Studies: Kendali Sipil atas Polri Adalah Pilar Demokrasi

Direktur Mathlaul Anwar Community Studies, Faiz Romzi Ahmad, menyampaikan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain konstitusional yang lahir dari proses panjang reformasi dan konsolidasi demokrasi pasca-1998.

Faiz menilai, pascareformasi Polri tidak lagi ditempatkan sebagai instrumen kekuasaan, melainkan sebagai institusi sipil yang bertugas menjaga keamanan publik, menegakkan hukum, dan melayani masyarakat. Dalam konteks itu, hubungan langsung Polri dengan Presiden justru mempertegas prinsip kontrol sipil yang sah dalam sistem ketatanegaraan.

“Dalam negara demokratis, urusan keamanan harus berada di bawah kendali otoritas sipil yang dipilih rakyat. Presiden sebagai kepala pemerintahan menjadi titik tanggung jawab tertinggi, sehingga akuntabilitasnya jelas dan terbuka,” kata Faiz, Kamis, 29 Januari 2026.

Ia menambahkan, tantangan keamanan hari ini tidak lagi bersifat tunggal, tetapi beririsan dengan persoalan sosial, ekonomi, dan perubahan global. Karena itu, Polri dituntut untuk beradaptasi, tidak hanya kuat secara struktural, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Menurut Faiz, pendekatan yang mengedepankan keadilan, dialog, dan penghormatan terhadap hak warga negara harus menjadi arah utama kerja Polri, terutama dalam membangun kepercayaan publik di tengah generasi muda yang semakin kritis.

Meski demikian, Faiz menegaskan bahwa kendali sipil harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan demokratis dan pembenahan berkelanjutan di internal Polri. Integritas, keterbukaan, dan profesionalisme menjadi syarat mutlak agar institusi kepolisian tetap relevan dan dipercaya.

“Demokrasi tidak cukup dijaga dengan struktur. Yang menentukan adalah praktik sehari-hari. Polri harus hadir sebagai penjaga hukum yang tegas, tapi tetap berpijak pada nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa keamanan publik merupakan fondasi penting bagi kehidupan bermasyarakat, beragama, dan bernegara yang berkeadaban.

“Selama Polri berjalan dalam koridor konstitusi, diawasi secara demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat, maka semangat reformasi itu masih hidup dan layak dipertahankan,” pungkas Faiz.

Lebih baru Lebih lama