Serang - Di tengah sulitnya akses transportasi dan kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD Provinsi Banten kembali menuai sorotan publik. Terbaru, para wakil rakyat diketahui menikmati tunjangan transportasi sebesar Rp30 juta per bulan, meskipun sebagian besar dari mereka telah memiliki kendaraan pribadi.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Pergub Nomor 37 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Banten. Dalam regulasi itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp30.000.000 per bulan untuk setiap anggota DPRD.
Jika dirinci, total penghasilan dan fasilitas yang diterima anggota DPRD Banten setiap bulan terbilang fantastis. Selain tunjangan transportasi, mereka juga menerima:
•Gaji pokok dan tunjangan melekat: Rp7.461.401
•Tunjangan komunikasi intensif: Rp21.000.000
•Tunjangan perumahan: Rp43.000.000
Sehingga sub total penghasilan rutin mencapai Rp101.461.401 per bulan. Angka ini belum termasuk belanja penunjang perjalanan dinas (perdin) sebesar Rp27.750.000, yang membuat total penerimaan bisa mencapai Rp129.211.401 per bulan.
Besarnya angka tersebut menjadi ironi ketika dibandingkan dengan kondisi masyarakat, khususnya di wilayah Banten Selatan. Warga di daerah tersebut masih bergantung pada sepeda motor atau angkutan umum yang jumlahnya terbatas. Saat musim hujan, tak sedikit warga yang harus kehujanan di jalan atau menunggu lama kendaraan umum yang jarang melintas.
“Pakai motor saja sudah bersyukur, walaupun hujan-hujanan. Kalau mau naik mobil umum, kadang harus menunggu berjam-jam,” keluh salah satu warga Banten Selatan.
Sementara itu, tunjangan transportasi yang diberikan kepada anggota DPRD dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi faktual. Publik mempertanyakan urgensi anggaran tersebut, mengingat sebagian besar wakil rakyat telah memiliki mobil pribadi. Alasan operasional seperti biaya BBM dan perawatan kendaraan dinilai tidak sebanding dengan nominal yang diberikan.
Kebijakan ini pun memicu kritik dan kekecewaan masyarakat. Banyak pihak berharap Peraturan Gubernur Banten Nomor 31 Tahun 2024 dapat ditinjau ulang, bahkan dibatalkan, demi rasa keadilan dan empati terhadap kondisi rakyat yang diwakili.
Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan pemerataan kesejahteraan, publik menunggu sikap pemerintah daerah: berpihak pada kenyamanan pejabat, atau pada kebutuhan rakyatnya sendiri.
