LEBAK - Proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi di RSUD Malingping, yang saat ini tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliyansyah. Legislator dari Fraksi PPP-PSI tersebut menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum, namun menekankan pentingnya menjaga agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terhambat.
Dalam keterangannya pada Senin (23/11), Musa meminta Kejari Lebak melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, mengingat status kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, bukan penyidikan.
“Ini sifatnya masih penyelidikan, artinya belum penyidikan dan masih mengedepankan asas praduga tak bersalah,” jelas Musa.
Ia berharap proses hukum yang berjalan tidak mengganggu kegiatan operasional dan pelayanan kesehatan vital di RSUD Malingping. Musa menambahkan, jika dalam penyelidikan tidak ditemukan indikasi korupsi, Kejari dapat menghentikan kasus tersebut.
Mantan Plh Direktur Turut Dimintai Klarifikasi
Dugaan kasus ini mencuat setelah beberapa pegawai RSUD Malingping dimintai keterangan oleh pihak kejaksaan. Rr. Sulestiorini, atau akrab disapa dr. Ririn, mantan Plh Direktur RSUD Malingping, membenarkan dirinya juga telah dipanggil Kejari Lebak.
Ririn menjelaskan, pemanggilan tersebut sebatas permintaan klarifikasi mengenai proses pengadaan obat di RSUD Malingping pada tahun 2024.
“Memang ada beberapa pegawai RSUD yang dimintai keterangan. Saya salah satunya, karena pada 2024 saya menjabat Sekdis (Dinkes Banten) dan Plh (Pelaksana Harian) Direktur,” terang Ririn.
Ririn menegaskan telah memberikan keterangan sesuai tugas pokok dan fungsinya serta prosedur pengadaan obat yang berlaku. Ia memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh mengenai dugaan korupsi yang sedang diselidiki, menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pihak Kejari Lebak.
