LEBAK – Angin segar berembus bagi para pekerja di Kabupaten Lebak. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak untuk tahun 2026 diusulkan mengalami kenaikan signifikan sebesar 7,49 persen. Jika usulan ini disetujui, maka upah minimum yang sebelumnya berada di angka Rp3.176.384 akan meroket menjadi Rp3.410.122.
Keputusan ini merupakan hasil dari rapat intensif Dewan Pengupahan Kabupaten Lebak yang digelar pada Jumat (19/12/2025). Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan kesejahteraan buruh di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Dedi Lukman Indepur, mengonfirmasi bahwa angka tersebut telah disepakati untuk segera direkomendasikan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
"UMK Lebak 2026 hasil rapat Dewan Pengupahan diusulkan sebesar Rp3.410.122 atau naik 7,49 persen," ujar Dedi saat ditemui di kantor Disnaker Lebak, Jumat.
Menunggu Penetapan Provinsi
Meski sudah disepakati di tingkat kabupaten, angka ini masih berstatus usulan. Berdasarkan prosedur yang berlaku, hasil rapat Dewan Pengupahan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten paling lambat pada Selasa, 23 Desember 2025, untuk mendapatkan penetapan resmi dari Gubernur Banten.
Sebagai catatan, pada tahun 2025, UMK Lebak tercatat sebesar Rp3.176.384, yang menempatkan kabupaten ini sebagai daerah dengan upah minimum terendah di Provinsi Banten. Dengan kenaikan yang diusulkan mencapai lebih dari Rp233 ribu ini, diharapkan kesenjangan upah antardaerah di Banten dapat perlahan terkikis.
Kini, para pekerja di Bumi Multatuli tengah menanti keputusan final dari Pemerintah Provinsi Banten. Kenaikan ini dipandang sangat krusial di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok demi menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para buruh di Lebak.