Serang, 5 Januari 2026 – Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa pemerintah provinsi akan kembali menutup sejumlah tambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Banten. Penutupan ini dipandang sebagai langkah tegas untuk menekan kerusakan lingkungan dan meminimalkan risiko bencana hidrometeorologi.
Dimyati menjelaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin telah merusak daerah aliran sungai (DAS), mempercepat sedimentasi, serta mengurangi daya tampung sungai saat hujan deras. “Tambang pasir ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas karena dampaknya langsung dirasakan dalam bentuk banjir dan kerusakan lingkungan,” katanya kepada wartawan.
Pemerintah provinsi akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah kabupaten/kota, serta instansi terkait untuk memastikan penutupan berjalan efektif. Tidak ada toleransi bagi pelaku yang tetap nekat menambang tanpa izin.
Sebelumnya, media melaporkan maraknya tambang pasir ilegal di Banten yang dikaitkan dengan meningkatnya kejadian banjir. Aktivitas di bantaran sungai dan kawasan perbukitan mengubah kontur tanah, mempercepat aliran air ke wilayah hilir, serta menimbulkan kerusakan rumah, lahan pertanian, dan akses jalan.
Selain penutupan, Dimyati menambahkan bahwa pemerintah provinsi akan mendorong upaya pemulihan lingkungan, termasuk normalisasi sungai dan penguatan pengawasan di wilayah rawan penambangan liar. Ia berharap langkah ini dapat mengurangi risiko banjir sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pemprov Banten mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas penambangan ilegal di lingkungan masing‑masing agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan tepat.
.png)